Sabtu, 19 Mei 2012

Polisi: Klub Motor Dilarang Konvoi

Foto ilustrasi.


Sabtu, 19 Mei 2012 10:16:00 WIB
Reporter : Nanang Masyhari


Kediri (beritajatim.com) - Polres Kediri Kota melarang anggota klub motor melakukan konvoi di jalan raya, tanpa seijin dari kepolisian. Larangan itu berdasarkan instruksi Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro, untuk menekan aksi kejahatan yang mungkin dilakukan oleh anggota klub motor atau gank motor.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Surono mengatakan, selama ini anggota klub motor rutin melakukan konvoi atau kumpul-kumpul di jalan saat malam Minggu. Ke depan para pengurus klub motor harus mengajukan ijin ke polisi, sebelum melakukan kegiatan di jalan.

"Mereka yang tidak memiliki ijin, akan kita tindak. Jadi, apabila ingin melakukan kegiatan konvoi atau kumpul-kumpul, harus ijin terlebih dahulu ke kepolisian. Sehingga, kita bisa melakukan pemantauan terhadap aktivitas mereka," ujar AKP Surono, Sabtu (19/05/2012).

Menanggapi kebijakan larangan konvoi anggota klub motor, Dewan Penasehat Klub Roda Dua (R2) Kota Kediri, Yudi Ayubchan, menyambut baik kebijakan itu. Menurut pria yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Kediri dari Komisi C ini, polisi mengeluarkan instruksi sudah pasti mempunya pertimbangan.

"Demi terciptanya kondisi aman di Kota Kediri, kami sangat antusias. Kami berencana mengubah kebiasaan anggota klub motor berkonvoi menjadi kegiatan sosial kemasyarakatan," ungkap politisi Partai Demokrat ini.

Sesuai data  yang dihimpun, ada sekitar 30 klub motor di Kota Kediri, dengan jumlah anggota mencapai ribuan orang. Belum ada laporan aksi kekerasan maupun kriminalitas dilakukan oleh anggota klub motor Kota Kediri.. Bahkan banyak klub motor seringkali menggelar kegiatan sosial, seperti member bantuan korban bencana alam, termasuk kegiatan rutin kumpul-kumpul setiap malam minggu. [nng/but]






0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More