ANGGARAN DASAR
RIDER SQUAD BANDUNG
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Nama Organisasi ini adalah RIDER SQUAD yang selanjutnya disingkat RS.
PASAL 2
WAKTU
Rider Squad didirikan pada 14 Januari 2012, di Bandung, Ibukota Propinsi Jawa Barat.
PASAL 3
SIFAT DAN BENTUK
Rider Squad adalah Organisasi Otomotif (Motor) yang bersifat terbuka.
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan dari Rider Squad berada di Bandung, Ibukota Propinsi Jawa
Barat.
BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN
PASAL 5
AZAS
Rider Squad adalah Organisasi yang berazaskan Pancasila.
PASAL 6
VISI
Mempererat tali persaudaraan sesama pengguna motor.
( From Rider To Brother )
PASAL 7
MISI
Menjadi komunitas motor baru yang terbaik dalam hal kebersamaan
Sebagai tolak ukur untuk menyatukan segala perbedaan.
( Best And Care )
PASAL 8
TUJUAN
Membangun rasa solidaritas antar sesama anggota.
Menjalin persaudaraan serta hubungan baik dengan sesama club motor dan komunitas motor lainnya.
Menanamkan nilai-nilai kesetiakawanan antar kalangan club-club motor di Indonesia.
Menciptakan pemuda-pemuda berbakat yang dapat menjadi contoh yang baik di kalangan masyarakat luas.
Mengembangkan kreatifitas dan apresiasi positif yang dapat berguna untuk Bangsa.
Menciptakan suasana aman dan nyaman bagi club-club motor lain pada khususnya, dan masyarakat luas pada umumnya.
Aktif ikut serta dalam mendukung program pembangunan Bangsa dan Pemuda.
Ikut serta menjaga stabilitas keamanan berkendara dengan baik.
Ikut serta menjaga stabilitas keamanan Masyarakat dan Bangsa.
Aktif berperan dalam kegiatan-kegiatan sosial Club-club Motor dan kegiatan-kegiatan sosial masyarakat.
Aktif dalam menjaga dan melestarikan budaya-budaya Bangsa.
Aktif dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai luhur budaya Sunda.
Menciptakan pemuda-pemuda yang menjunjung tinggi demokrasi.
Memberdayakan potensi pemuda dengan melakukan pelatihan-pelatihan.
Membangun usaha bersama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, organisasi dan masyarakat.
Menjalin kerjasama dengan berbagai elemen masyarakat dan pengusaha demi kemajuan organisasi.
BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI
PASAL 9
STRUKTUR ORGANISASI
Stuktur Organisasi Rider Squad tersusun sebagai berikut :
Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Ketua Umum.
Pelaksana keputusan Harian adalah Ketua Harian.
Setara tingkat Ketua Harian adalah Divisi-Divisi Pengurus dan Seksi-Seksi Pengurus termasuk di dalamnya seperti Sekretaris 1 dan 2, Bendahara 1 dan 2.
Divisi-Divisi Pengurus diangkat dan diganti dengan sitem Demokrasi berdasarkan keputusan Ketua Umum.
Pelaksanaan kepengurusan harian adalah Koordinator Chapter berdasarkan perintah dari Ketua Harian.
PASAL 10
PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI
Bertaqwa kepada Tuhan YME.
Demokrasi untuk mencapai Mufakat.
Sukarela dan Gotong Royong.
Menjunjung tinggi nilai persaudaraan, kebersamaan, dan kepedulian.
Patuh terhadap Hukum yang berlaku.
Patuh terhadap Kepengurusan Organisasi, Struktur yang lebih rendah patuh terhadap Struktur yang lebih tinggi.
Apresiasi dari anggota dan struktur paling rendah, wajib menjadi dasar bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi.
BAB IV
RAPAT-RAPAT
PASAL 11
RAPAT PENGURUS HARIAN
Rapat Pengurus Harian, dihadiri oleh seluruh Pengurus, yaitu seluruh Ketua Harian 1, Ketua Harian 2, Ketua Harian 3, Sekretaris 1, Sekretaris 2, Bendahara 1, Bendahara 2, serta seluruh Divisi-Divisi dan Koordinator tiap Chapter, dan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam waktu satu minggu.
Tugas dan Materi Rapat.
Laporan Harian Club tentang perkembangan internal dan eksternal.
Evaluasi kerja.
Perencanaan rekomendasi kerja selanjutnya.
PASAL 12
RAPAT PLENO PENGURUS
Rapat Pleno Pengurus menurut pelaksanaan serta kajiannya adalah sama dengan Rapat Pengurus Harian, hanya saja selain dihadiri oleh seluruh Pengurus serta Divisi-Divisi, Rapat Pleno juga dihadiri oleh Ketua Umum dengan tugas dan materi rapat sama seperti pada Rapat Pengurus Harian.
Dan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam waktu satu bulan.
PASAL 13
RAPAT ORGANISASI / RAPAT PLENO PRESIDIUM
Rapat Organisasi dihadiri oleh Ketua Umum serta seluruh Pengurus dan Divisi-Divisi, juga dihadiri oleh seluruh anggota dan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam………..
PASAL 14
MEKANISME RAPAT
Setiap rapat di tiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pimpinan rapat dan didampingi oleh seorang Sekretaris.
Setiap rapat di tiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan ditanda tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
Setiap rapat di tiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada fakta laporan kerja struktur di bawahnya.
PASAL 15
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Rapat di tiap tingkatan dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50% + 1 dari jumlah yang diharuskan hadir.
Dalam hal tidak dicapai jumlah minimal peserta rapat, maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan, jika setelah waktu yang ditentukan, jumlah peserta belum juga tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
Seluruh tingkatan rapat, dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
BAB V
ATRIBUT
PASAL 16
BENDERA DAN BANNER
PASAL 17
LAMBANG
PASAL 18
MOTO ATAU SLOGAN“ FROM RIDER TO BROTHER “
“ Tina Momotoran jadi Duduluran “
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 19
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri.
PASAL 20
Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya ……………. dari anggota Pengurus Harian, dan …………. Dari jumlah anggota yang hadir.
Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampiri penjelasan rinci serta diserahkan kepada Pengurus Harian selambat-lambatnya ………… hari sebelum pelaksanaan.
LAMBANG
PASAL 18
MOTO ATAU SLOGAN“ FROM RIDER TO BROTHER “
“ Tina Momotoran jadi Duduluran “
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 19
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri.
PASAL 20
Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya ……………. dari anggota Pengurus Harian, dan …………. Dari jumlah anggota yang hadir.
Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampiri penjelasan rinci serta diserahkan kepada Pengurus Harian selambat-lambatnya ………… hari sebelum pelaksanaan.
0 komentar:
Posting Komentar